Pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional, disebut pengakuan?

Soal Pendidikan Santri Nesia

Pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional, disebut pengakuan?

  1. de facto
  2. de facto bersifat sementara
  3. de jure bersifat tetap
  4. de jure
  5. de jure bersifat penuh

Jawaban: D. de jure

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, Pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional, disebut pengakuan de jure.

Halo Sahabat Santri Nesia! Selamat datang di artikel kami kali ini yang akan membahas tentang pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional, yang biasa disebut sebagai pengakuan. Pengakuan ini memiliki peran penting dalam hubungan antara negara-negara di dunia, baik dalam konteks hukum maupun hubungan internasional.

Pengakuan terhadap suatu negara adalah suatu tindakan dimana negara-negara lain mengakui keberadaan dan kedaulatan sebuah negara. Pengakuan ini dapat dilakukan secara resmi melalui perjanjian hukum atau secara informal melalui pernyataan diplomatik. Ketika sebuah negara diakui oleh negara-negara dunia, negara tersebut akan mendapatkan keuntungan dan konsekuensi tertentu dalam hubungan internasional.

Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dan dampak-dampaknya baik dari sisi hukum maupun politik.

Pengakuan oleh Hukum

Hukum internasional mengatur proses dan prinsip pengakuan terhadap suatu negara. Terdapat beberapa prinsip yang menjadi dasar pengakuan, antara lain:

  1. Prinsip Nomenklatur : Negara harus memiliki ciri-ciri yang memenuhi syarat untuk diakui sebagai negara, seperti memiliki wilayah, populasi, pemerintahan yang efektif, dan kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.
  2. Prinsip Kesetaraan: Semua negara di dunia memiliki kesetaraan dalam hubungan internasional. Tidak ada negara yang secara otomatis diakui oleh negara-negara lain, setiap negara harus melewati proses pengakuan.
  3. Prinsip Otonomi: Keputusan untuk mengakui suatu negara merupakan keputusan yang independen dari masing-masing negara. Negara-negara memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan mengakui suatu negara atau tidak.
  4. Prinsip Kontinuitas: Pengakuan terhadap suatu negara umumnya bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kecuali dalam situasi tertentu seperti perubahan rezim atau pemisahan wilayah.
  5. Prinsip Non-Intervensi: Negara-negara di dunia harus menghormati kedaulatan negara lain dan tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri suatu negara, termasuk proses pengakuan terhadap negara tersebut.

Pengakuan oleh negara-negara lain memiliki dampak dan konsekuensi yang signifikan bagi negara yang diakui. Negara yang diakui secara resmi akan menjadi subjek hukum internasional, memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.

Pengakuan Secara Internasional

Pengakuan terhadap suatu negara juga dapat dilakukan secara internasional oleh organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengakuan ini memiliki dampak politik yang berpengaruh dalam hubungan antara negara-negara di dunia.

Organisasi internasional memainkan peran penting dalam mengakui suatu negara dan menentukan statusnya di mata dunia. Pengakuan oleh PBB misalnya, dapat memberikan legitimasi kepada sebuah negara dan mengakui kedaulatannya dalam konteks hukum internasional.

Proses Pengakuan oleh PBB

PBB memiliki peran khusus dalam proses pengakuan terhadap suatu negara. Proses pengakuan oleh PBB biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti:

  1. Pelimpahan ke Komite Pemantau: Ketika suatu negara mengajukan permohonan untuk bergabung dengan PBB, permohonan tersebut akan dirujuk ke Komite Pemantau yang terdiri dari negara-negara anggota PBB.
  2. Tinjauan oleh Komite Pemantau: Komite Pemantau akan melakukan tinjauan terhadap permohonan tersebut dan melakukan penelitian untuk menentukan apakah negara tersebut memenuhi syarat untuk diakui sebagai negara.
  3. Rujukan ke Sidang Umum: Jika Komite Pemantau menemukan bahwa negara tersebut memenuhi syarat, maka permohonan tersebut akan dirujuk ke Sidang Umum untuk diputuskan apakah negara tersebut akan diakui atau tidak oleh PBB.

Pengakuan oleh PBB memiliki dampak politik yang besar bagi negara-negara yang diakui. Negara yang diakui oleh PBB dapat memperoleh akses ke berbagai sumber daya dan kerjasama internasional yang dapat mendukung pembangunan dan keamanan negara tersebut.

Kesimpulan

Pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional adalah proses penting dalam hubungan internasional. Pengakuan ini memberikan kedaulatan dan status hukum bagi suatu negara di mata dunia. Pengakuan dapat dilakukan oleh negara-negara lain dan oleh organisasi internasional seperti PBB. Proses pengakuan melibatkan prinsip-prinsip dan tahapan tertentu yang harus diikuti. Pengakuan oleh negara-negara dan oleh PBB memiliki dampak politik dan hukum yang signifikan bagi negara yang diakui. Oleh karena itu, pengakuan terhadap suatu negara merupakan suatu aspek penting dalam hubungan internasional yang perlu diperhatikan dan dipahami oleh semua pihak.

Disclaimer

Artikel ini disusun berdasarkan penelitian dan pemahaman kami tentang pengakuan terhadap suatu negara dan proses pengakuan oleh PBB. Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai saran hukum atau politik. Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk mengacu pada sumber resmi yang relevan dan berkonsultasilah dengan ahli hukum atau politik yang kompeten.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *