Lahirnya Perundang–undangan HAM nasional terutama didorong untuk keperluan?

Pendidikan Santri Nesia

Lahirnya Perundang–undangan HAM nasional terutama didorong untuk keperluan?

  1. mencegah berkembangnya individualisme
  2. memenuhi tuntutan masyarakat internasional
  3. melindungi dari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa maupun pihak lain
  4. mengembangkan hak–hak warga negara agar sederajat dengan bangsa–bangsa lain di dunia
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. melindungi dari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa maupun pihak lain

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, Lahirnya Perundang–undangan HAM nasional terutama didorong untuk keperluan melindungi dari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa maupun pihak lain.

Halo Sahabat Santri Nesia! Artikel ini akan membahas mengenai lahirnya perundang-undangan HAM nasional yang terutama didorong untuk keperluan yang berbeda. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada semua manusia tanpa memandang apapun seperti ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Dalam rangka menjaga dan memperkuat perlindungan HAM di tingkat nasional, perundang-undangan HAM yang komprehensif dan relevan sangat penting. Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang melindungi HAM dan artikel ini akan menjelaskan bagaimana dan mengapa perundang-undangan tersebut lahir.

Latar Belakang

Untuk memahami lahirnya perundang-undangan HAM nasional, penting untuk melihat latar belakangnya. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi dan mempromosikan HAM sesuai dengan berbagai perjanjian internasional yang telah disepakati. Salah satu perjanjian penting yang menjadi dasar lahirnya perundang-undangan HAM nasional adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948.

DUHAM merumuskan hak-hak asasi manusia yang mendasar dan tidak dapat dilanggar oleh negara maupun individu. Negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, diharapkan untuk mengadopsi undang-undang dan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip DUHAM. Selain itu, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjamin perlindungan HAM, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Pada awalnya, perundang-undangan HAM nasional di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar internasional. Beberapa undang-undang yang ada pada saat itu masih mengandung kelemahan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan dan memperbaiki perundang-undangan tersebut.

Perkembangan Perundang-undangan HAM Nasional

Seiring dengan perkembangan zaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan HAM, Indonesia mulai mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan peraturan-peraturan yang ada. Beberapa undang-undang penting yang lahir dalam beberapa tahun terakhir antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan mempromosikan HAM di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan berpendapat, hak beragama, dan lain sebagainya. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan kemungkinan untuk membentuk lembaga penegak HAM, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur tentang pendirian Pengadilan HAM di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, baik oleh individu maupun oleh aparat negara.

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam rangka memperoleh akses yang adil terhadap keadilan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan semua orang dapat memperoleh bantuan hukum yang layak, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 adalah undang-undang yang mengatur tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Undang-undang ini memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan fisik maupun mental. Dalam undang-undang ini juga diatur mengenai perlindungan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan reintegrasi bagi mantan pengguna narkotika.

Dorongan Pembentukan Perundang-undangan HAM Nasional

Dalam pembentukan perundang-undangan HAM nasional, terdapat beberapa dorongan yang mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tersebut. Beberapa faktor penting yang menjadi dorongan tersebut antara lain:

1. Komitmen Negara terhadap HAM

Sejak merdeka, Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan dan pemajuan HAM. Prinsip HAM telah menjadi salah satu nilai dasar dalam pembentukan negara Indonesia, yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperkuat komitmennya tersebut melalui perundang-undangan yang komprehensif dan relevan.

2. Tuntutan Internasional

Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memiliki kewajiban untuk menjalankan komitmen internasional dalam bidang HAM. Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan internasional semakin meningkat terkait perlindungan HAM di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan menerbitkan perundang-undangan yang sesuai dengan standar internasional.

3. Perlindungan Masyarakat yang Lebih Baik

Perundang-undangan HAM nasional juga lahir karena adanya kebutuhan untuk melindungi masyarakat yang lebih baik. Melalui perundang-undangan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat merasakan perlindungan yang adil dan merata. Dalam konteks HAM, ini berarti memberikan kebebasan dan perlindungan bagi semua individu, termasuk kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM.

Kesimpulan

Dengan adanya perundang-undangan HAM nasional yang ketat, diharapkan perlindungan HAM di Indonesia semakin kuat dan efektif. Namun demikian, pembentukan perundang-undangan HAM tidaklah cukup, implementasi yang baik juga diperlukan. Pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia benar-benar terlindungi dan dihormati. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan beradab.

Kata Penutup

Selain memiliki peraturan yang baik, kita juga perlu menjaga budaya dan sikap yang menghormati HAM dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting agar Indonesia dapat menjadi teladan dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Mari kita semua berperan aktif dalam mempromosikan kesadaran akan HAM serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi dan memperkuat perundang-undangan HAM nasional.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *