Di bawah ini yang bukan merupakan subjek hukum internasional adalah?

Pendidikan Santri Nesia

Di bawah ini yang bukan merupakan subjek hukum internasional adalah?

  1. Negara
  2. Takhta suci
  3. Palang merah internasional
  4. Organisasi internasional
  5. Bangsa

Jawaban: E. Bangsa

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, Di bawah ini yang bukan merupakan subjek hukum internasional adalah bangsa.

Halo Sahabat Santri Nesia, dalam bidang hukum, terdapat berbagai aspek yang diatur oleh aturan-aturan internasional. Salah satu hal yang menjadi subjek hukum internasional adalah segala hal yang berkaitan dengan hubungan antarnegara. Namun, tak semua hal dapat masuk dalam kategori ini. Artikel ini akan membahas mengenai beberapa hal yang bukan merupakan subjek hukum internasional. Mari simak penjelasannya di bawah ini.

1. Nilai budaya dan moral

Meskipun nilai budaya dan moral dapat memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, hal ini tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Setiap negara memiliki kebebasan untuk mengatur nilai-nilai budaya dan moral sesuai dengan konteksnya masing-masing. Hal ini merupakan domain dalam hukum nasional.

a. Keanekaragaman budaya dan adat istiadat

Keanekaragaman budaya dan adat istiadat merupakan warisan yang berharga bagi sebuah negara. Namun, hukum internasional tidak memiliki wewenang untuk mengatur hal ini. Setiap negara memiliki hak untuk melindungi, mempromosikan, dan memelihara keanekaragaman budaya dan adat istiadat secara mandiri.

b. Konsep moralitas yang berbeda

Konsep moralitas yang berbeda antar negara juga tidak menjadi subjek hukum internasional. Setiap negara memiliki kebebasan untuk menetapkan standar moralitas yang sesuai dengan nilai-nilai dan keyakinan yang berlaku di negara tersebut. Pengaturan mengenai moralitas merupakan kewajiban dalam hukum nasional.

2. Kriminalitas biasa

Meskipun kejahatan adalah hal yang serius, hukum internasional hanya berlaku untuk kejahatan yang melanggar norma-norma internasional yang ditetapkan oleh negara-negara di dunia. Kejahatan biasa seperti pencurian, pemerkosaan, atau pembunuhan tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Pengaturan mengenai kejahatan biasa merupakan tanggung jawab hukum nasional.

a. Hukuman pidana

Hukum internasional tidak memiliki yurisdiksi dalam mengatur hukuman pidana untuk kejahatan biasa. Setiap negara memiliki hukum pidana yang berlaku di wilayahnya sendiri dan memiliki wewenang untuk menentukan jenis dan besaran hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan.

b. Penyelidikan dan penuntutan kejahatan biasa

Penyelidikan dan penuntutan terhadap kejahatan biasa juga merupakan wewenang hukum nasional. Setiap negara memiliki kepolisian dan sistem peradilan sendiri yang bertanggung jawab dalam menangani kasus-kasus kejahatan di wilayahnya. Hukum internasional hanya berperan ketika terjadi kejahatan yang melibatkan beberapa negara atau jika kasus tersebut melanggar norma-norma internasional yang diakui secara universal.

3. Hukum kontrak komersial

Hukum kontrak komersial adalah aturan hukum yang mengatur hubungan antara pihak-pihak dalam bisnis atau perdagangan internasional. Namun, hal ini tidak termasuk dalam subjek hukum internasional karena terkait dengan perjanjian antara individu, perusahaan, atau organisasi yang bersifat privat.

a. Pembentukan kontrak

Proses pembentukan kontrak dalam bisnis internasional ditentukan oleh aturan dan hukum nasional yang berlaku di negara-negara yang terlibat. Setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri yang mengatur tentang bagaimana sebuah kontrak dapat sah dan mengikat antara pihak-pihak yang terlibat.

b. Penyelesaian sengketa

Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan kontrak komersial internasional, penyelesaiannya biasanya melalui arbitrase atau proses hukum nasional. Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa ini tidak termasuk dalam ranah hukum internasional, kecuali jika ada konvensi atau perjanjian internasional yang mengatur cara penyelesaian sengketa tersebut.

Kesimpulan

Dalam konteks subjek hukum internasional, kita menemui beberapa hal yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut. Hal-hal seperti nilai budaya dan moral, kriminalitas biasa, hukum kontrak komersial, dan sebagainya menjadi wilayah yang diatur oleh hukum nasional. Perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional ini penting untuk dipahami guna menjaga kedaulatan dan kepentingan setiap negara.

Kata Penutup

Demikian artikel mengenai “Di bawah ini yang bukan merupakan subjek hukum internasional adalah”. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai apa saja yang tidak termasuk dalam subjek hukum internasional. Penting untuk selalu memahami perbedaan antara hukum internasional dan hukum nasional agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum. Terima kasih telah membaca, serta sampai jumpa pada artikel berikutnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *