Berikut ini yang BUKAN termasuk Instrumen-Instrumen HAM Internasional adalah?

Soal Pilihan Ganda

Berikut ini yang BUKAN termasuk Instrumen-Instrumen HAM Internasional adalah?

  1. UUD 1945
  2. Piagam Madinah
  3. Declaration by United Nations
  4. Universal Declaration of Human Rights
  5. Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO

Jawaban: A. UUD 1945

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, Berikut ini yang BUKAN termasuk Instrumen-Instrumen HAM Internasional adalah uud 1945.

Halo Sahabat Santri Nesia! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang instrumen-instrumen HAM Internasional yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Sebagai seorang yang peduli dengan hak asasi manusia, penting bagi kita untuk memahami apa saja yang masuk dalam kategori instrumen HAM Internasional dan yang tidak. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan dengan jelas dan akurat tentang instrumen-instrumen HAM Internasional yang tidak mencakup semua aspek yang ada di dunia. Mari kita mulai!

Instrumen PBB

1. Piagam PBB

Piagam PBB adalah dokumen yang didirikan pada tanggal 26 Juni 1945 dan menjadi dasar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Piagam ini menjelaskan tentang prinsip-prinsip PBB yang meliputi perdamaian dan keamanan internasional, persahabatan antarbangsa, serta kerjasama dalam menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, budaya, dan kemanusiaan. Namun, meskipun Piagam PBB mendorong perlindungan hak asasi manusia, dokumen ini bukanlah instrumen HAM Internasional karena tidak memuat secara rinci tentang hak-hak asasi manusia maupun mekanisme pelaksanaannya.

2. Resolusi Dewan Keamanan PBB
Resolusi Dewan Keamanan PBB adalah keputusan formal yang diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB adalah salah satu lembaga utama PBB yang bertanggung jawab dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Meskipun beberapa resolusi Dewan Keamanan mengandung klaim dan perlindungan hak asasi manusia, resolusi tersebut bukanlah instrumen HAM Internasional karena tidak berfungsi secara khusus dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia.

3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah sebuah deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. DUHAM memuat rangkaian 30 pasal yang menguraikan hak asasi manusia secara umum, termasuk hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan lain sebagainya. Namun, DUHAM bukanlah instrumen HAM Internasional karena sifatnya yang deklaratif dan tidak mengikat secara hukum.

4. Konvensi-konvensi Internasional
Konvensi-konvensi internasional, seperti Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, adalah perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara di bawah naungan PBB. Konvensi-konvensi ini mengatur tentang hak asasi manusia dalam bidang-bidang tertentu seperti hak sipil dan politik, hak ekonomi dan sosial, hak perempuan, hak anak, dan lain sebagainya. Meskipun konvensi-konvensi ini merupakan instrumen HAM Internasional, tidak semua konvensi dapat dianggap sebagai instrumen HAM Internasional yang bersifat universal dan mengikat semua negara.

5. Protokol Tambahan
Protokol Tambahan adalah perjanjian yang melengkapi konvensi-konvensi internasional di bidang tertentu. Protokol Tambahan mungkin mengatur tentang hak-hak spesifik yang tidak diatur dalam konvensi utama yang dilengkapinya. Namun, protokol-prokol ini tidak dapat dianggap sebagai instrumen HAM Internasional yang secara umum mencakup semua aspek hak asasi manusia.

6. Komite dan Lembaga-lmbaga PBB
Selain dokumen-dokumen dan konvensi-konvensi, terdapat juga komite dan lembaga-lembaga PBB yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan instrumen HAM Internasional. Contohnya, Komisi Hak Asasi Manusia dan Dewan Hak Asasi Manusia. Meskipun memiliki peran penting dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia, komite dan lembaga-lembaga ini bukanlah instrumen HAM Internasional yang berfungsi secara langsung dalam memastikan dan menegakkan hak asasi manusia secara langsung.

Instrumen Non-PBB

1. Deklarasi-Islam-atas-Ham

Deklarasi Islam atas Ham adalah deklarasi yang diadopsi oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1990. Deklarasi ini meliputi hak-hak asasi manusia yang dihormati dalam Islam dan memberikan panduan bagi negara-negara anggota OKI dalam pengembangan system HAM di tingkat nasional. Namun, deklarasi ini bukan termasuk instrumen HAM Internasional karena hanya berlaku untuk negara-negara anggota OKI.

2. Konvensi-konvensi regional
Selain instrumen HAM Internasional, terdapat juga instrumen HAM regional yang diadopsi dalam konteks regional. Contoh dari ini adalah Konvensi Liga Arab tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Konvensi-konvensi ini memiliki lingkup geografis yang terbatas, melibatkan negara-negara di region tertentu seperti Timur Tengah atau Eropa. Oleh karena itu, konvensi-konvensi ini tidak termasuk dalam instrumen HAM Internasional yang mencakup semua aspek dan kawasan internasional secara umum.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah menjelaskan tentang instrumen-instrumen HAM Internasional yang tidak mencakup semua aspek hak asasi manusia. Instrumen-instrumen tersebut meliputi Piagam PBB, resolusi Dewan Keamanan PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, konvensi-konvensi internasional dan protokol tambahan, komite dan lembaga-lembaga PBB, deklarasi Islam atas HAM, serta konvensi-konvensi regional. Meskipun instrumen-instrumen ini memiliki peran penting dalam menegakkan dan melindungi hak asasi manusia, penting bagi kita untuk memahami bahwa tidak semua instrumen dapat dianggap sebagai instrumen HAM Internasional yang bersifat universal dan mencakup semua aspek. Untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia yang komprehensif, penting bagi negara-negara untuk mengadopsi instrumen HAM Internasional yang mengikat dan melaksanakannya secara efektif.

Penutup

Dalam upaya menjaga perdamaian dan keadilan di dunia, instrumen-instrumen HAM Internasional menjadi salah satu fondasi penting. Namun, kita perlu memahami bahwa tidak semua dokumen dan perjanjian di bawah naungan PBB atau organisasi regional dapat dianggap sebagai instrumen HAM Internasional. Sebagai individu yang peduli dengan hak asasi manusia, penting bagi kita untuk mempelajari secara mendalam dan melibatkan diri dalam pengembangan dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan pemahaman yang kuat tentang instrumen-instrumen HAM Internasional, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih adil dan manusiawi.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai saran hukum. Mohon konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan spesifik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *