Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut?

Soal Pilihan Ganda Santri Nesia

Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut?

  1. bilateral
  2. multilateral
  3. bipatride
  4. apatride
  5. stelselaktif

Jawaban: C. bipatride

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut bipatride.

Halo Sahabat Santri Nesia, dalam tulisan kali ini kita akan membahas mengenai istilah untuk seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Fenomena ini sering terjadi di era globalisasi seperti saat ini, di mana mobilitas manusia semakin tinggi. Dalam konteks ini, banyak individu yang memiliki kedekatan dengan lebih dari satu negara dan memilih untuk memiliki kewarganegaraan ganda.

Pemilik kewarganegaraan ganda, sering disebut juga sebagai penduduk ganda atau orang-beni, adalah individu yang diakui secara hukum sebagai warga negara oleh lebih dari satu negara. Kondisi ini biasanya terjadi ketika seseorang lahir di satu negara, tetapi orang tuanya berasal dari negara lain, atau ketika seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara lain melalui naturalisasi atau pernikahan.

Hal ini dapat memberikan banyak keuntungan bagi pemilik kewarganegaraan ganda. Mereka memiliki akses ke berbagai fasilitas dan hak yang dimiliki oleh kedua negara, seperti hak memilih, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Selain itu, pemilik kewarganegaraan ganda dapat dengan mudah bekerja dan tinggal di kedua negara tanpa ada kendala yang signifikan.

1. Pengakuan Hukum tentang Kewarganegaraan Ganda

Sebagai fenomena yang semakin umum, banyak negara di dunia mengakui dan mengatur kewarganegaraan ganda dalam hukum mereka. Namun, setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait dengan kewarganegaraan ganda. Beberapa negara mungkin melarang atau membatasi kewarganegaraan ganda, sementara negara lain menerima dan mengakui pemegang paspor ganda.

1.1. Negara yang Mengakui Kewarganegaraan Ganda

Banyak negara di dunia yang mengakui kewarganegaraan ganda. Misalnya, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, dan sebagian besar negara Uni Eropa memperbolehkan pemilik kewarganegaraan ganda. Negara-negara ini mengizinkan warganya untuk memiliki paspor ganda dan memperoleh hak-hak yang sesuai di kedua negara tersebut.

Selain itu, beberapa negara juga memiliki perjanjian bilateral atau multilateral yang menjalankan hubungan khusus dalam hal kewarganegaraan ganda. Hal ini memungkinkan individu untuk dengan mudah mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara yang terlibat tanpa mengalami banyak hambatan.

1.2. Negara yang Tidak Mengakui Kewarganegaraan Ganda

Meskipun banyak negara yang mengakui kewarganegaraan ganda, ada juga negara-negara yang tidak mengizinkan atau melarang kewarganegaraan ganda. Beberapa negara yang termasuk dalam kategori ini antara lain China, India, Arab Saudi, dan beberapa negara lain di Timur Tengah dan Asia Tenggara.

Negara-negara ini memiliki aturan yang ketat terkait kewarganegaraan ganda, dan biasanya mengharuskan individu yang ingin mendapatkan kewarganegaraan mereka untuk melepaskan kewarganegaraan mereka di negara asal.

2. Alasan Memiliki Kewarganegaraan Ganda

Terdapat berbagai alasan mengapa seseorang memilih untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Salah satunya adalah untuk mempertahankan ikatan dengan negara asal mereka. Pemilik kewarganegaraan ganda dapat tetap mengakses hak-hak dan keuntungan dari negara asal mereka, seperti hak memiliki properti, warisan, dan akses ke kesehatan atau pendidikan.

Selain itu, memiliki kewarganegaraan ganda juga memberikan fleksibilitas dan mobilitas yang lebih besar. Pemilik kewarganegaraan ganda dapat dengan mudah bekerja dan tinggal di negara lain tanpa harus mengurus visa atau perizinan yang rumit. Hal ini dapat sangat menguntungkan untuk mereka yang bekerja dalam industri yang membutuhkan perjalanan internasional yang intensif.

Tidak hanya itu, kewarganegaraan ganda juga dapat memberikan perlindungan hukum dan keamanan. Jika ada konflik atau situasi darurat di salah satu negara, pemilik kewarganegaraan ganda dapat mencari perlindungan di negara lain yang dia miliki.

3. Tantangan dan Kompleksitas Kewarganegaraan Ganda

Meskipun memiliki kewarganegaraan ganda dapat memberikan banyak keuntungan, namun juga ada beberapa tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi oleh pemilik kewarganegaraan ganda. Salah satunya adalah menavigasi aturan dan regulasi dari kedua negara yang bersangkutan.

3.1. Ketidakadilan Desentralisasi Hukum

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait kewarganegaraan ganda. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi individu yang memiliki kewarganegaraan ganda. Misalnya, dalam kasus perceraian atau masalah hukum lainnya, pemilik kewarganegaraan ganda mungkin menghadapi kesulitan dalam menentukan yurisdiksi hukum mana yang berlaku bagi mereka.

3.2. Pajak dan Pembayaran

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh pemilik kewarganegaraan ganda adalah perpajakan. Beberapa negara memiliki aturan yang rumit terkait pajak bagi pemilik kewarganegaraan ganda, yang dapat menyebabkan kesulitan dalam mengelola kewajiban pajak mereka. Pemilik kewarganegaraan ganda juga dapat dikenakan pajak ganda dalam beberapa kasus.

3.3. Kompleksitas Birokrasi dan Administrasi

Mengurus administrasi dan birokrasi dari kedua negara yang terkait juga bisa menjadi tantangan. Pemilik kewarganegaraan ganda mungkin harus berurusan dengan aturan imigrasi yang ketat, penggantian paspor, proses naturalisasi, atau pembayaran biaya yang tinggi.

4. Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Di Indonesia, kewarganegaraan ganda sebenarnya secara hukum tidak diakui. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia hanya diberikan kepada individu yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Misalnya, dalam Pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, diatur mengenai keadaan di mana seseorang dapat tetap memiliki kewarganegaraan Indonesia meskipun memperoleh kewarganegaraan dari negara asing. Salah satu contohnya adalah ketika seseorang memiliki kewarganegaraan ganda karena lahir di negara yang memberlakukan ius soli (prinsip hukum kewarganegaraan di mana warga negara ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya).

4.1. Mengurus Kewarganegaraan Ganda

Bagi individu yang ingin mengurus kewarganegaraan ganda di Indonesia, mereka perlu memahami dengan baik aturan dan ketentuan yang berlaku. Prosedur dan persyaratan pengurusan kewarganegaraan ganda biasanya bervariasi tergantung pada keadaan individu dan hukum yang berlaku.

Secara umum, individu yang ingin memperoleh kewarganegaraan ganda di Indonesia perlu mengurus dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta pernikahan, surat keterangan kehilangan kewarganegaraan (jika ada), serta merujuk pada pengadilan jika diperlukan.

5. Kesimpulan

Dalam era mobilitas dan globalisasi seperti saat ini, fenomena seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan semakin umum terjadi. Pemilik kewarganegaraan ganda sering kali memiliki keuntungan dalam hal akses dan kebebasan di kedua negara yang mereka miliki.

Meskipun begitu, kewarganegaraan ganda juga memiliki tantangan dan kompleksitas tersendiri, seperti aturan yang berbeda-beda di setiap negara, permasalahan perpajakan, dan kompleksitas administrasi.

Di Indonesia, kewarganegaraan ganda secara hukum tidak diakui, tetapi terdapat beberapa pengecualian yang diatur oleh undang-undang. Bagi individu yang ingin mengurus kewarganegaraan ganda di Indonesia, mereka perlu memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Seiring dengan perkembangan dunia yang semakin terhubung, fenomena kewarganegaraan ganda kemungkinan akan semakin beragam dan kompleks di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus mengkaji dan memperbarui aturan terkait kewarganegaraan ganda demi menjaga keadilan dan kepentingan semua individu yang terlibat.

6. Disclaimer

Artikel ini disusun berdasarkan penelitian dan referensi yang tersedia saat penulisan. Informasi yang terkandung dalam artikel ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk informasi lebih lanjut atau keperluan hukum khusus, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *