-->

4 Sumber Hukum dalam Aswaja

4 Sumber Hukum dalam Aswaja
Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya sebagai berikut;

Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 :
ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ
Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلكفِرُوْنَ
Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir”.
Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah, lalu;
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ الظّلِمُوْنَ
Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dhalim”.
Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْن َ
Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik”.
Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah.

Al-Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut;
وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl : 44)
وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ, اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”. (Al-Hasyr: 7)
Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an dalam menentukan hukum.

Al-Ijma’
Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian ijma’ ada 2 macam :
1. Ijma’ Bayani (الاجماع البياني ) ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
2. Ijma’ Sukuti (الاجماع السكوتي) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.

Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta’ati.
Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum (اولىالامر منكم  ) Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 59
ياأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاأَطِيْعُوْااللهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu”.
Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam. Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai sumber hokum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466.
اِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ اُمَّتىِ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ, وَيَدُاللهِ مَعَ اْلَجَماعَةِ
Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak.
Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431
اِنَّ اُمَّتىِ لاَتَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ فَاءِذَارَأَيْتُمُ اخْتِلاَ فًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِاْ لأَعْظَمِ.
 “Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak”.

Al-Qiyas
Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa (قا س  ). Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.
Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syareat Islam. Dalam Al-Qur’an Allah S.WT. berfirman :
فَاعْتَبِرُوْا يأُوْلِى اْلأَيْصَارِ
Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (Al-Hasyr : 2)
عَنْ مُعَاذٍ قَالَ : لَمَا بَعَثَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اِلىَ اْليَمَنِى قَالَ: كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عَرَضَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ اَقْضِى بِكَتَابِ اللهِ قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ, قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فىِ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ اَجْتَهِدُ بِرَأْيِى وَلاَ الُوْ قَالَ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ اْلحَمْدُ للهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ رَسُوْلُ اللهِ. رواه أحمد وابو داود والترمذى.
Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya.
Kemudian Al-Imam Syafi’i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah S.W.T dalam Al-Qur’an :
ياأَيُّهَااَّلذِيْنَ ءَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاا لصَّيْدَوَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَاعَدْلٍ مِنْكُمْ
 “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu”. (Al-Maidah: 95).
Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Source

Download Nitro PDF Pro 10

Nitro PDF Pro 10 adalah software yang sampai saat ini menjadi andalan untuk mengedit PDF, convert PDF to Word, Excel, Power Point, JPEG, membuat dan menggabungkan file PDF secara mudah. Software ini sangat bisa diandalkan untuk menunjang kinerja kita yang dituntut cepat dan akurat. Baca Juga : Keunggulan Nitro PDF Reader Yang Harus Kamu Tahu Nitro PDF Pro 10 adalah versi yang sudah lumayan lengkap dan sangat kami rekomendasi untuk mengolah file PDF dengan hasil yang memuaskan. Buat sahabat yang mungkin sedang kesulitan mencari Nitro PDF versi Pro, kami sajikan link downloadnya berikut ini : Download Nitro Pro 10 64-bit Password : santrinesia.com Adapun langkah instalasinya sebagai berikut : Extract file nya menggunakan "WinRar", jika belum ada silahkan klik disini Instal Nitro PDF Pro 10 Jalankan Nitro PDF nya, Klik Activation Masukan Nama, dan No.Serial yang telah di sediakan done full

Cara Mining Cryptocurrency Menggunakan Termux di Android

Ingin Cepat Kaya Raya? Banyak cara kok untuk cepat kaya, salah satunya adalah dengan menambang atau mining cryptocurrency , diantara altcoin kita bisa memanfaatkan smartphone untuk menambang crypto. Namun ini hanya untuk beberapa coin saja. Salah satu yang menjadi pilihan para miner smartphone adalah Verus coin. Verus coin memiliki harga yang lebih mahal daripada Dogecoin. Sebut saja harganya sekitar 5000an tergantung market.  Selain harganya yang lumayan, Verus coin juga memiliki algoritma verushash yang bisa dimining menggunakan CPU. Termasuk salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah cpu dari smartphone.  Nah untuk bisa mining kita harus menggunakan oprasi berbasis linux yaitu menggunakan Termux.  Untuk mining kita menggunakan mining pool di website luckpool.net. Disana kita bisa memonitor hasil menambang dari smartphone.  Adakah Aplikasi Khusus Untuk Minning? Kita bisa mining menggunakan aplikasi ccminer yang bisa digunakan untuk berbagai oprating sistem. Slah satu yang bisa digunaka

Cara Riset Keyword Dalam Membuat Konten BLog

Sahabat Santrinesia yang dirahmati Allah SWT. Semoga senantiasa semangat  belajar dan selalu mengembangkan kreatifitas ya. Buat sahabat gemar didunia blog nih, ada topik yang kiranya penting yaitu riset kata kunci atau keyword. Tahukah sahabat bahwa salah satu hal pertama yang harus dilakukan saat membangun blog atau website adalah riset keyword / riset kata kunci. Masalahnya? Riset kata kunci seringkali membuat bingung, terutama bagi rekan-rekan yang masih awam tentang SEO. Keyword atau kata kunci adalah istilah untuk kata-kata atau frase yang digunakan orang saat melakukan pencarian di search engine seperti Google, bing, dan sebagainya. Misalnya anda mau liburan ke Bandung, lalu mengetikan tempat wisata di Bandung di Google. Nah, frase tempat wisata di Bandung inilah yang disebut dengan keyword/kata kunci. Keyword pencarian ini direkam oleh search engine seperti Google, Bing dan lain sebagainya. Datanya bisa dilihat ntar; jumlah pencarian dengan menggunakan keyword tertentu

Download Kumpulan Kitab Kuning PDF Terjemah Bahasa Indonesia

 Download Kumpulan Kitab Kuning PDF Terjemah Bahasa Indonesia 1.     Tarjamah Adz-Dziba'i 2.     Tarjamah Alala 3.     Tarjamah Al-Barzanji 4.     Tarjamah Al-Muhimmat fi Ilmin Nahwi 5.     Tarjamah Aqidatul Awam 6.     Tarjamah Arba'una Qudsiyyan 7.     Tarjamah Audlohul Mawahib  ( Jilid 1  |  Jilid 2 ) 8.     Tarjamah Bahjatul Wasa'il 9.     Tarjamah Bidayatul Mujtahid  ( Jilid 1  |  Jilid 2 ) 10.   Tarjamah Durusul Fiqhiyyah IV 11.   Tarjamah Fathul Bari (1 Juz) 12.   Tarjamah Fathul Mannan   13.   Tarjamah Fathul Mu'in (12 Jilid) 14.   Tarjamah Hikam   15.   Tarjamah Ihya Ulumiddin (4 Jilid) 16.   Tarjamah Irsyadul Anam 17.   Tarjamah Kasyifatus Saja (3 Jilid) 18.   Tarjamah Mafahim Yajibu An Tushohhah 19.   Tarjamah Matan Sanusiyyah 20.   Tarjamah Nadham Jurumiyah 21.   Tarjamah Nashoihul Ibad 22.   Tarjamah Qolbul Qur'an 23.   Tarjamah Qoshidah Burdah 24.   Tarjamah Risalah Shorfiyyah 25.   Tarjamah Risalatul Mah

Doa Kepada Pengantin Baru

Sahabat Santrinesia yang lagi baper saat mendapat undangan pernikahan . Jangan lupa ya untuk membacakan doa khusus untuk kedua mempelai atau pengantin. Berikut ini doa yang dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 283, berikut ini adalah doa yang sepatutnya kita ucapkan bagi pasangan mempelai yang baru saja melangsungkan akad nikah. Doa tersebut ialah:     بَارَكَ اللهُ لَكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ. بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِيْ صَاحِبِهِ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ Bârakallâhu laka wa jama’a bainakumâ fî khairin. Bârakallahu likulli wâhidin minkumâ fî shâhibihi wa jama’a bainakumâ fî khairin. “Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagimu. Dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagi masing-masing kalian berdua atas pasangannya, dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdu

Tips Mengubah Kuota Topping By.U Jadi Reguler Dengan HTTP Injector

Kuota topping instagram saat ini masih promo dengan harga yang lumayan murah dibanding yang lainnya. Terutama dalam hal masa aktif kuota topping itu sendiri yang saat ini masih di 30 hari masa aktif. Hanya saja kuota topping hanya bisa dipakai pada spesifikasi dari aplikasi terkait.  Banyaknya request dari teman-teman untuk mengulas tips atau cara memanfaatkan kesempatan promo daro topping instagram ini. Baiklah, akan kami sajikan topik tentang  Tips Mengubah Kuota Topping By.U Jadi Reguler Dengan HTTP Injector. 1. Silakan Download aplikasi HTTP Injector di Play Store . Instal dan jalankan. 2. Isi beberapa hal sebagaimana gambar berikut ini. 3. Pastikan Tunnel Type pada posisi berikut ini. kemudian Save 4. Tekan garis pojok berikut ini. 5. Kemudian pilih server. 6. Klick OK 7. Klick OK 8. Pada tahap ini, silakan pilih server sesuai selera, akan tetapi kami sarankan pilih server Singapure karena berdasarkan pengalaman lebih bagus. Pilih server, lal

RESEP AYAM UDANG ASAM MANIS

BAHAN: 1 dada ayam, haluskan 150 gram udang, haluskan 50 gram tepung sagu 1 butir telur 1 sdt garam dan 1/2 sdt merica bubuk 2 sdt bumbu penyedap serba guna rasa ayam 3 siung bawang putih, cincang halus, tumis 1 buah nanas, potongmenurut selera 100 gram kapri Minyak goreng secukupnya  SAUS: 250 ml sari jeruk manis 3 sdm saus tomat 3 cm jahe, memarkan 1 sdm gula pasir 1 sdm cuka 1 sdm tepung maizena, larutkan dengan sedikit air CARA MEMBUAT: 1. Bola ayam udang: campur ayam dan udang, aduk rata. Tambahkan dengan  tepung sagu, telur, garam, merica, dan bumbu penyedap serba guna rasa ayam,  aduk rata. Tambahkan tumisan bawang putih, aduk rata.  2. Panaskan minyak, ambil adonan sesendok-sendok, bentuk bola dan goreng  hingga cokelat keemasan, angkat, sisihkan.  3. Saus: campur sari jeruk dengan saus tomat, jahe, gula, dan cuka masak,  didihkan. Setelah mendidih, kentalkan dengan larutan maizena, masak hingga  mengental, tambahkan nanas, wortel, dan kacang polon